Sabtu, 10 November 2012

KINERJA BPN PROV SUMUT DALAM PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DAN HAK ATAS TANAH PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN SECARA SWADAYA DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN PERMUKIMAN


KINERJA BPN PROV SUMUT DALAM PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DAN HAK ATAS TANAH
PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN SECARA SWADAYA DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN PERMUKIMAN (Studi Kasus di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri)
Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Melalui Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona ) di Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur
Pemberian Hak Atas Tanah Jabatan ( Tanah Adat ) di Desa Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna
A. Latar Belakang
Tanah sebagai salah satu sumber daya alam merupakan salah karunia Tuhan Yang Maha esa. Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar sebagai sumber penghidupan dan mata pencaharian, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan dari semenjak manusia lahir hingga manusia meninggal dunia. Manusia hidup dan berkembang biak serta melakukan aktivitas di atas tanah, sehingga setiap manusia berhubungan dengan tanah. Olehnya itu tanah persoalan tanah ini perlu ditata dan dibuatkan perencanaan dengan hati-hati dan penuh kearifan.

Tanah yang merupakan bagian dari bumi menurut konsep UUPA dimaksudkan di sini bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspeknya, yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut hak-hak penguasaan atas tanah. Menurut Aminuddin Salle dan kawan-kawan, bahwa pengertian penguasaan dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis. Demikian juga beraspek privat dan beraspek publik. Secara formal, kewenangan pemerintah untuk mengatur bidang pertanahan tumbuh dan mengakar dari pasal 33 ayat (3) Undang-Undang dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sedangkan secara subtansial, kewenangan pemerintah dalam mengatur bidang pertanahan terutama dalam hal lalu lintas tanah, didasarkan pada ketentuan pasal 2 ayat (2) UUPA yakni dalam hal kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah termasuk menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan dengan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai hukum. Pengaturan dalam hal hubungan- hubungan hukum dalam pemberian dan penetapan hak-hak atas tanah jelas telah merupakan wewenang Negara yang dilaksanakan oleh pemerintah (untuk saat ini pengemban wewenang tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional) dengan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Olehnya itu jelas pemberian atau penetapan hak atas tanah hanay dapat dilakukan oleh Negara melalui pemerintah (dalam hal ini dilakukan oleh instansi Badan Pertanahan Nasional RI), untuk itu pemerian jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya merupakan salah satu tujuan pokok UUPA yang sudah tidak bisa di tawarlagi, sehingga Undang-Undang mengintruksikan kepada pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bersifat rechtskadaster yang bertujuan menjamin kepastiaan hukum dan kepastian haknya. Dengan demikian diberikan kewenangan kepada pemegang hak atas tanah untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya. Namun pada kenyataannya, sehingga saat ini pelaksanaan pendaftaran tanah belum dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan disebutkan jumlah bidang tanah yang sudah didaftarkan buru sekitar 31 % dar 85 juta bidang tanah di Indonesia.
Oleh karna itu, tidak mengherankan bila permasalahan di bidang pertanahan yang muncul dari hak atas tanah akan semakin banyak dan semakin beragam, karna terkadang belum terdaftar ataupun sudah terdaftar akan tetapi masih menyimpan, Pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkretkan dengan Sertifikat sejak lama terjadi pada zaman kekhalifahan turki usmani sebagaimana dituangkan dalam pasal 1737 kitab undang-undang Hukum Perdata islam . Demikian juga dinegara lainnya seperti inggris, Sertifikat merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam Undang-undang pendaftaran tanah(Land Rgistrations Act 1925) .
Di Indonesia, Sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah , yang kini telah dicabut dan ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 .
Salah satu alat bukti hak atas tanah adalah Sertifikat, Sertifikat merupakan Alat bukti yang kuat dan autentik Kekuatan Sertifikat Merupakan jaminan Kepastian hukum bagi pemegang Sertifikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya. Seorang atau badan hukum akan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas suatu bidang tanah serta keadaan dari tanah itu, misalnya luas, batas-batas, bangunan yang ada, jenis haknya beserta beban-beban yang ada pada hak atas tanah itu, dan sebagainya .
Akan tetapi seiring dengan tingginya nilai dan manfaat tanah, banyak orang yang berupaya memperoleh bukti kepemilikan tanah dengan memiliki sertifikat palsu, dimana data yang ada pada sertifikat tidak sesuai dengan 6yang ada pada buku tanah. Jumlah sertifikat palsu cukup banyak, sehingga menimbulkan kerawanan. Umumnya sertifikat palsu dibuat pada tanah yang masih losong dan mempunyai nilai tinggi yang menggunakan blangko sertifikat lama. Pemalsuan sertifikat terjadi karna tidak didasarkan pada alas hak yang benar, seperti penerbitan sertifikat yang tidak didasarkan pada alas hak yang benar, Seperti penerbitan sertifikat yang didasarkan pada surat keterangan pemilikan yang dipalsukan.bentuk lainnya berupa stempel BPN dan pemalsuan data pertanahan.
Adapun sertifikat ganda yaitu sebidang tanah mempunyai lebih dari satu sertifikat, karna itu membawa akibat ketidakpastian hukum pemegang hak-hak atas tanah yang sangat tidak diharapkan dalampendaftaran tanah di Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis sangat tertarik untuk menulis tentang sertifikat tanah. Untuk memperoleh pengetahuan dan pendalaman yang lebih lanjut mengenai hal tersebut, maka penulis memilih judul: “SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH” (studi Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar)


B. Rumusan Masalah
Dari latar belakan masalah di atas dapatlah penulis mengambil kesimpulan untuk membuat suatu rumusan masalah sebagai bahan penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu :
1. Bagaimanakah ketentuan hukum terhadap surat-surat hak atas tanah?
2. Sejauhmanakah pelaksanaan peraturan hukum atas pelanggaran surat-surat tanah (sertifikat ganda)di PTUN Makassar?



C. Definisi Operasional dan Ruang Lingkup Penelitian
Untuk menghindari kekeliruan terhadap pengertian yang sebenarnya dari judul skripsi ini, maka penulis menjelaskan beberapa kata dalam judul ini.
‘Sertifikat’ adalah Surat atau keterangan berupa pernyataan tertulis atau tercetak dari orang atau instansi yang berwenang sebagai bukti suatu kejadian secara otentik.
‘Ganda’ adalah Menurut kamus besar bahasa Indonesia berarti lipat atau rangkap (tentang hitungan).
‘Hak’ adalah Kekuasaan untuk berbuat menurut hukum.
‘Tanah’ adalah permukaan bumi atau lapisan bumi yang diluar sekali, keadaan bumi disuatu tempat, permukaan bumi yang diberi batas daratan.
Ruang lingkup penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dan perdata yang dapat diberikan kepada Instansi maupun pemilik sertifikat mengenai masalah sertifikat ganda hak atas tanah

D. Kajian Pustaka
“Sertifikat Hak Atas Tanah”, Andrian Sutedi, SH.,MH., buku ini menjelaskan mengenai apakah tujuan dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah yang telah sesuai dengan maksud dan tujuan dari para pembuat undang-undang dan bagaimana tinjauan kekuatanyuridis hak atas tanah dalam sistim pendaftaran tanah di Indonesia.
“Hukum Pertanahan”. Ali Achmad Chomzah, Buku ini menjelaskan mengenai Konsep dasar hukum pertanahan dan pengaturannya serta seluk-beluk pengaturan hak-hak atas tanah dan permasalahannya kemudian mengidentifikasi potensi sengketa dibidang pertanahan dan alternatif penyelesaiannya.
“Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya”. Soni Harsono, Buku ini menjelaskan tentang kegunaan sertifikat atas tanah serta akibat yang timbul di dalam sertifikat.
“Bahan Ajar Hukum Agraria,” Aminuddin Salle dan kawan-kawan. adalah Buku ini menjelaskan mengenai pengertian tentang Sejarah tanah dan fungsinya.
“Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi” Prof. DR. Mhd. Yamin Lubis, SH., MS.,CN. & Abd. Rahim Lubis, SH., M.Kn. buku ini menjelaskan mengenai pengelolaan pertanahan sesuai dengan aturan hukum sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan masalah pertanahan serta pemahaman dari segi konsepsi-filosofis dan praktisi-oprasional berkenaan dengan hukum pendaftaran tanah di Indonesia.

E. Metodologi Penelitian
a. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya di Kota Makassar, yaitu khususnya di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
b. Jenis dan Sumber Data
1. Jenis Data
Dalam penelitian ini digunakan 2 (dua) jenis data yaitu data primer dan data sekunder, sebagai berikut :
a) Data Primer adalah data yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui observasi, pengedaran koesioner kepada sejumlah responden, dan melakukan wawancara secara langsung kepada informan yang terkait dengan penelitian ini.
b) Data Sekunder adalah data yang diperoleh dari hasil kajian pustaka, jurnal, dokumen – dokumen dan lain – lain yang erat kaitannya dengan objek penelitian ini.
2. Sumber Data
Data dalam penelitian ini diperoleh dari :
a) Penelitian lapangan (field research) yaitu data yang diperoleh langsung melalui pengamatan secara cermat kemudian melakukan wawancara dengan pihak Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar;
b) Penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan jalan menelusuri atau menelaah informasi atau bahan-bahan dan buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian ini.
c. Teknik Pengumpulan Data
Alat yang digunakan untuk melakukan pengumpulan data dalam penelitian ini sebagai berikut :

1. Observasi dilakukan secara langsung pada Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, melakukan pencatatan secara langsung terhadap hal-hal yang berhubungan dengan masalah penelitian ini.
2. Wawancara (interview) adalah melakukan wawancara secara langsung terhadap informen yaitu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, serta hakim para dewan hakim yang menangani perkara-perkara Sertifikat ganda hak atas tanah, serta para pihak yang terlibat dalam penanganan masalah Sertifikat ganda hak atas tanah.
3. Studi dokumentasi yaitu mempelajari kasus-kasus yang terkait dengan penulis kaji.
d. Analisis Data
Data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan ataupun studi pustaka akan dianalisis dengan menggunakan studi analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif untuk mengetahui tanggapan para pihak yang terlibat dalam sengketa Sertifikat ganda hak atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

F. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah serta perumusan tersebut diatas maka tujuan dari penelitian ini :
1. Untuk mengkaji ketentuan hukum terhadap sertifikat ganda hak atas tanah.Untuk mengetahui penyebab timbulnya sertifikat ganda
2. Untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya sertifikat ganda hak atas tanah.
3. mengetahui Pertanggungjawaban terhadap instansi maupun pemegang sertifikat ganda.
4. Untuk mengetahui tata cara penyelesaian sertifikat ganda dan penerbitan sertifikat yang benar.
Diharapkan penelitian yang penulis lakukan ini mempunyai manfaat bukan hanya bagi penulis saja, akan tetapi diharapkan juga berguna bagi pihak-pihak lain.
1. Manfaat Teoritis.
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan atau masukan mengenai Masalah Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah.
b. Diharapkan dapat menambah literature dan bahan-bahan informasi, mengingat semakin banyaknya kasus-kasus Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah.
2. Manfaat Praktis.
a. dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada pihak-pihak yang berkepentingan terkait Masalah Sertifikat ganda hak atas tanah.
b. Penelitian ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Masyarakat untuk tidak terlalu ceroboh membuat Sertifikat hak atas tanah.



G. Sistematika Penulisan
Sebagai gambaran singkat materi skripsi nantinya, penulis menguraikan sistematika penulisannya melalui proposal penelitian ini, sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
Bab ini terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, definisi operasional dan ruang lingkup penelitian, tujuan dan kegunaan penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II Tinjauan Pustaka
Bab ini berisi, tinjauan umum terhadap sertifikat, tinjauan Hak atas tanah.
Bab III Metodologi Penelitian
Bab ini akan dipaparkan mengenai lokasi penelitian, jenis dan sumber data, teknik pengumpulan data, dan analisis data.
Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan
Bab ini akan menjawab perumusan masalah yang penulis lakukan, yang terdiri dari Instrumen pokok penerbitan sertifikat hak atas tanah, fungsi sertifikat hak atas tanah, kendala penerbitan sertifikat hak atas tanah, keberlakuan sertifikat hak atas tanah, kepastian hukum sertifikat atas tanah sebagai bukti kepemilikan, pembatalan mengenai sertifikat hak atas tanah, upaya pencegahan sengketa sertifikat oleh badan pertanahan nasional,


Bab V Penutup
Bab ini merupakan bab yang terakhir, yang berisi kesimpulan dan sekaligus diajuakan saran yang dianggap perlu.




















DAFTAR PUSTAKA
H.Bagindo Syarifuddin, SH., DR.-ING. M. Yamin Jinca, M. Said Nisar, SH.,LL.M., 1996 ”Seminar Mobilisasi Tertib Pertanahan Dalam PJP II” Kantor Wilayah B.P.N. Sulawesi Selatan.
Prof. DR. Mhd. Yamin Lubis, SH., MS., CN. & Abd. Rahim Lubis, SH., M.Kn. “Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi”, CV. Mandar Maju.
Aminuddin Salle dan kawan-kawan, 2010 “Bahan Ajar Hukum Agraria”, AS Publishing: Makassar.
Adrian Sutedi,S.H.,M.H. 2011 “Sertifikat Hak Atas tanah”, Sinar grafika.
Ali Achmad Chomzah, 2002 “Hukum Pertanahan”, Cetakan Pertama, (Jakarta:Prestasi Pustaka ).
Soni Harsono, 9 Juli 1992 ”Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya”, Seminar nasional, Yogyakarta.
Drs. Sudarsono, SH.,M.Si. Kamus Hukum Edisi Terbaru, Rineka Cipta, Jakarta,
Em Zul Fajri, Ratu Aprilia Senja, Kemus Lengkap Baha Indonesia, Difa Publisher.
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum edisi lengkap, Aneka Ilmu, Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar