Pada
waktu itu saya mau tahu tentang pengurusan HGB ke SHM, tanya sana-sini
jawabannya agak kurang memuaskan, kucoba jari-jari ini mencari di search engine
google, ternyata kudapati artikel ini, mohon maaf saya lupa sumbernya, jika ada
kekurangan mohon saran dan koreksinya, tapi walaupun demikian dengan niat yang
baik saya tulis kembali artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat bagi
temen-temen yang membutuhkannya.
A.
Cara Pengurusan Perubahan Tanah HGB Ke SHM (Hak Guna Bangun ke Hak Milik)
Tanah dengan status sertifikat hak
guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan sertifikat
HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas
kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki HGB yang
masih berlaku atau sudah habis masa.
Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :
1. Sertifikat
asli HGB yang akan diubah status
2. Fotokopi IMB
(izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan
bangunan
3. Bukti
identitas diri
4. Fotokopi
SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat
permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat
penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000
meter persegi.
7. Pajak :
(NJOP tanah – 20 juta) x 2%
8. Membayar
biaya perkara Tambahan :
- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT
(pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.
B. Cara Pengurusan Transaksi Jual-Beli Tanah
Mungkin bermanfaat juga nih, apabila ada yang berpengalaman/ pernah
melakukan transaksi jual-beli tanah bisa menambah/koreksi. Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi
dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli
sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah
bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :
1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang
diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan
membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup
jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat
akta jual beli tanah.
2. Persyaratan AJB
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta
Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan
pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah
di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah
tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas
luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam
sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual
sedang dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri
oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa
tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi
dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta
ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat
Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan
satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan
pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai
pembuatan Akta Jual Beli?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan
berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama
sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak
ditandatanganinya akta tersebut.
5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang
ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak
Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan
memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT,
selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat
dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau
Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom
yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan
ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil
sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan. <Posted by
Asep Jalaludin>
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar